Mata Kuliah : Bimbingan dan Konseling
Dosen : Dr. Ifriandra, M.Pd
Waktu : 15 Februari 2013
Dosen : Dr. Ifriandra, M.Pd
Waktu : 15 Februari 2013
Pengertian
Bimbingan dan Konseling
=> Upaya bantuan
untuk menunjukan perkembangan manusia secara optimal baik secara kelompok
maupun idividu sesuai dengan hakekat kemanusiannya dengan berbagai potensi,
kelebihan dan kekurangan, kelemahan serta permasalahannya.
=> Bimbingan Konseling adalah
layanan/bantuan yang diberikan kepada peserta didik baik perorangan atau
kelompok agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang Pribadi,
Sosial, Belajar, Karir, Keluarga dan Keagamaan melalui berbagai jenis layanan
dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Pengertian
Bimbingan
=> Menurut Moegiadi (1970), Bimbingan yaitu suatu
proses pemberian bantuan atau pertolongan kepada individu dalam hal: memahami
diri sendiri; menghubungkan pemahaman tentang dirinya sendiri dengan
lingkungan; memilih, menentukan dan menyusun rencana sesuai dengan konsep
dirinya sendiri dan tuntutan dari lingkungan (Winkel & Sri Hastuti
2007:29).
Pengertian
Konseling
=> Menurut Berdnard & Fullmer (1969),
Konseling meliputi pemahaman dan hubungan individu untuk mengungkapkan
kebutuhan-kebutuhan, motivasi, dan potensi-potensi yang yang unik dari individu dan
membantu individu yang bersangkutan untuk mengapresiasikan ketiga hal tersebut.
Fungsi
Bimbingan dan Konseling adalah:
1) Fungsi Pemahaman,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman
terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan
norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan
potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan
secara dinamis dan konstruktif.
2) Fungsi Fasilitasi,
yaitu memfasilitasi konseli untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras dan
seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
3) Fungsi Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli agar dapat
menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
4) Fungsi Penyaluran,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling dalam membantu konseli untuk menyalurkan
permasalahannya. Seperti memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program
studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat,
bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya.
5) Fungsi Adaptasi,
yaitu fungsi membantu konseli untuk beradaptasi dengan lingkungannya. para
pelaksana pendidikan memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun
bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
6) Fungsi Pencegahan (Preventif),
yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa
mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk
mencegahnya, supaya tidak dialami oleh konseli. Melalui fungsi ini, konselor
memberikan bimbingan kepada konseli tentang cara menghindarkan diri dari
perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Contohnya: bahaya minuman
keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan
bebas (free sex).
7) Fungsi Perbaikan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga dapat
memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak).
Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya
memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat
sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif
dan normatif.
8) Fungsi Penyembuhan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling yang bersifat kuratif (menyembuhkan). Fungsi ini
berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada konseli yang telah
mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun
karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
9) Fungsi Pemeliharaan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat
menjaga diri dan memelihara sikap dan kondisi agar konseli dapat bersikap
tenang ketika menghadapi masalah.
10) Fungsi Pengembangan,
yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang sifatnya lebih proaktif dari
fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan
lingkungan belajar yang kondusif, dan membantu konseli (peserta didik) untuk
mengembangkan potensinya.
Prinsip
Bimbingan dan Konseling
Prinsip Bimbingan
dan Konseling memnguraikan tentang pokok–pokok dasar pemikiran yang dijadikan
pedoman program pelaksanaan atau seperangkat landasan praktis aturan main yang
harus diikuti dalam pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling.
ü Bimbingan
ditujukan untuk semua orang
ü Bimbingan
dan Konseling sebagai proses individuasi atau memandirikan konseli
ü Pengambilan
keputusan merupakan hal yang esensial dalam Bimbingan dan Konseling
ü Bimbingan
menekankan hal positif, memberikan dorongan dan peluang untuk berkembang
ü Merupakan
kegiatan yang terencana dan usaha bersama
ü Berlangsung
dalam berbagai setting kehidupan
(Lingkungan Keluarga, Sekolah,
Masyarakat, Perusahaan, Pemerintahan, dan lain-lain).
Asas
Bimbingan dan Konseling
1. Asas Kerahasiaan,
yaitu pembimbing atau konselor berkewajiban memelihara dan menjaga kerahasiaan
semua data dan keterangan konseli sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
2. Asas Kesukarelaan,
yaitu konseli menghendaki kesukaan dan kerelaan untuk mengikuti layanan yang
diperuntukan baginya. Guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan
itu.
3. Asas Keterbukaan,
yaitu konseli bersikap terbuka dan tidak berpura-pura dalam memberikan
keterangan maupun menerima berbagai informasi untuk mengembangkan dirinya. Guru
pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan siswa. Asas ini berkaitan dengan
asas kerahasiaan dan kesukarelaan.
4. Asas Kegiatan,
yaitu konseli yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi secara aktif
dalam kegiatan bimbingan dan guru pembimbing harus memotivasi siswa untuk
aktif.
5. Asas Kemandirian, yaitu
menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: konseli (konseli)
sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi
konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri
sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta
mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap
pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya
kemandirian konseli.
6. Asas Kekinian,
yaitu permasalahan yang ditangani ada dalam kondisi sekarang, selain itu
pembimbing harus bisa mengikuti perkembangan zaman agar dapat mengikuti
perkembangan konseli. Karena kondisi masa lampau atau masa depan dilihat
dampaknya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu
harapkan layanan yang diberikan selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus
berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu..
8. Asas Keterpaduan,
yaitu berbagai layanan bimbingan yang diberikan guru pembimbing harus menunjang,
harmonis, dan terpadu. Kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak amat
penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu
seluruh layanan dan bimbingan didasarkan pada norma-norma yang berlaku dan tidak
boleh bertentangan dengan norma yang ada, sepertin norma agama, hukum,
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bimbingan
ini harus dapat meningkatkan kemampuan siswa dalam mengamalkan norma-norma
tersebut.
10. Asas
Keahlian, yaitu dilaksanakan oleh
orang-orang yang ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan
guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis pelayanan
dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus,
yaitu ketika pembimbing tidak sanggup menangani kasus yang dihadapi siswa atau
konseli maka permasalahan dapat dialihtangankan kepada pihak yang lebih ahli.
12. Asas Tut Wuri Handayani,
yaitu pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan dapat mengayomi siswa atau konseli.
Bidang
Bimbingan dan Konseling
Terdapat
empat bidang bimbingan dan konseling yang menjadi ruang lingkup pelayanan.
Keempat bidang tersebut adalah:
·
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan
kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik
kepribadian dan kebutuhan dirinya secara realistik.
·
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga,
dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
·
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan
sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.
·
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
Daftar Pustaka
Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional. 2007. Rambu-rambu
Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal.
Jakarta: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kependidikan
Departemen Pendidikan Nasional
Prayitno,
Amti, Erman. (2004). Dasar-dasar
Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT Rineka Cipta
Walgito,
Bimo. (2010). Bimbingan Konseling Studi
dan Karier. Yogjakarta: CV Andi Offset
Hallen, 2002. Bimbingan dan Konseling. Liputan
Press : Jakarta
Nurihsan Juntika. 2006. Bimbingan dan Koseling
dalam Berbagai Latar Kehidupan. PT RFIKA ADITAMA : Bandung
Prayitno
dan Erman Amfi. 1995. Dasar-dasar Bimbingan Konseling. Reneka Cipta :
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar